ATSDI: Lewat Tanggal 2 November, Siaran TV Analog Jadi Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ATSDI 2022.

Rakornas yang berlangsung di Hotel Holiday In Bandung, Pasteur, Jawa Barat (Jabar), selama tiga hari, yakni 11-13 Agustus 2022 itu, tidak hanya membahas program kerja ATSDI dalam menyongsong analog switch off (ASO).

Di mana masyarakat Indonesia sudah mulai menikmati siaran TV Digital dengan kualitas jauh lebih baik daripada TV Analog, yang dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022. Selain itu, Rakornas juga melakukan evaluasi terkait diversifikasi content yang menjadi semangat, sekaligus tolok ukur untuk bersaing dengan tv lain.

Ketua Umum ATSDI Eris Munandar mengungkapkan pelaksanaan Rakornas ATSDI tidak seperti biasanya yang dilaksanakan di akhir tahun, namun Rakornas ATSDI 2022
pelaksanaannya dipercepat.

“Ini karena momentum pelaksanaan analog switch off yang harus terus dikawal, dan ATSDI akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga kami akan terus bersama-sama dengan pemerintah menyukseskan pelaksanaan ASO ini,” ujar Eris dalam sambutannya di Rakornas ATSDI 2022 yang mengambil tema “Saatnya Mewujudkan keberagaman Konten yang Berkualitas”, di Bandung, Jabar, Kamis (11/8/2022).

Dia menegaskan, tidak ada tawar menawar apapun terkait pelaksanaan ASO yang telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

“Menjadi komitmen kita selama ini yang terus berjuang untuk bisa merealisasikan ini semua serta menjadi mitra pemerintah yang paling depan untuk senantiasa mendukung pelaksanaan ASO. Karena bagi kita ASO bukan sekedar alih teknologi saja, tapi juga manfaatnya sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” tambahnya.

“Tetap patuh pada aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lambat 2 November 2022. Kita sepakat dan akan mendukung pemerintah, dan jika masih ada yang melaksanakan siaran on air di siaran analog paska 2 November 2022, maka itu televisi ilegal di negeri ini,” tegasnya.

“Semoga Rakornas ini bisa mengedepankan rasa kebebersamaan, soliditas di antara kita semua sesama anak bangsa,” tukas Eris.*BB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Tentang Barita Batak

Barita Batak adalah media komunikasi yang secara berkala di update tentang hal-hal berkenaan dengan kehidupan Batak. Majalah ini dapat Anda miliki dengan cara berlangganan dan menghubungi nomor kontak di halaman Hubungi Kami.

Hubungi Redaksi

Bagikan Barita Batak di :

Facebook
WhatsApp

Copyright © 2021, Barita Batak All rights reserved. Designed and SEO engineered by JoeLouisRock