Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Punguan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boruna se-Indonesia (PPRSSBI) terus bergerak dan tidak akan berhenti memperjuangakan keadilan untuk Jonathan Sihotang menunggu vonis mati ditingkat Kasasi Mahkamah Agung Malaysia.
Ketua Umum DPP PPRSSBI Henri Sihotang, Jumat (24/7/2020) mengatakan, PPRSSBI melalui Tim Advokasi dinahkodai Tommy Sihotang dan Patar Sihotang berkeyakinan Jonathan Sihotang akan dibebaskan dari vonis mati di Malaysia karena Jonathan sama sekali tidak punya niat untuk membunuh majikannya namun karena emosi sesaat yang ditimbulkan perlakuan kasar dan hinaan diterima Jonathan dari korban.
“Puluhan ribu keturunan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang diseluruh Indonesia bahkan diseluruh dunia agar bersatu hati memberikan dukungan dan doa kepada Jonathan Sihotang supaya mendapatkan keringanan hukuman dan pembebasan dari ancaman pidana mati atau hukuman gantung oleh kerajaan Malaysia yang sudah didepan mata,” kata Henri Sihotang.
Menurut Henri Sihotong, darah Sigodangulu sihotang yang mengalir ditubuh setiap bermarga Sihotang atau berhubungan darah dengan marga Sihotang pasti sangat tersentak mendengar berita hukuman gantung akan dilakukan Pemerintah Malaysia ini.
“Sungguh jauh dari rasa keadilan dan tanpa mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Hakim abai untuk menegakkan keadilan dan tanpa mempertimbangkan masa depan kedua anak yang bersangkutan yang masih kecil dan membutuhkan figur seorang ayah untuk membesarkannya, bahkan anaknya si bungsu belum pernah merasakan enaknya pelukan ayah sejak bayi karena langsung ditinggal pergi sang ayah menjadi imigran ke negeri jiran demi niat untuk menghidupi keluarganya lewat TKI di Malaysia. Namun naas, dia harus bernasib buruk karena mendapatkan majikan yang sangat picik dan licik serta tidak memperlakukannya dengan manusiawi,” ucap Henri.
Wasekjen DPP PPRSSBI Tatang Sihotang mengatakan, pembunuhan adalah tindakan melawan hukum, namun vonis mati atau hukuman gantung untuk seseorang membunuh karena alasan terpaksa dan membela diri juga merupakan suatu keputusan melawan kodrati kemanusiaan.
“Karena hanya Tuhan lah sebagai pemilik kehidupan yang berhak untuk mengambil nyawa seseorang, bukan ditentukan ketukan palu Hakim yang kurang bijaksana melihat sisi-sisi hukum yang berkeadilan. Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir,” kata Tatang Sihotang.
Seperti diketahui, Jonathan Sihotang saat ini ditahan di penjara Pulau Pinang, Georgetown, Malaysia. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya, Sia Seok Nee (44) di Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor pada 19 Desember 2018.
Ketua Tim Advokasi Tommy Sihotang berjanji akan berjuang dengan segala upaya mengawal proses Kasasi di Malaysia dengan meminta dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia dibawah pimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini Kemenkopolkam, Kemenkumham, Kemenlu c/q Konsulat Jendral RI di Malaysia agar melakukan lobi-lobi diplomatik dengan Pemerintahan Malaysia untuk pembebasan Jonathan Sihotang dari vonis hukuman gantung di Malaysia.*BB