Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Jumat, 1 April 2022.
Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Depok itu dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Teuku M Yusufsyah Putra dengan Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari. Hendrik Tangke Allo dan H Tajudin Tabri dan undangan lainnya.
Ketua Fraksi PKB dan PSI Tati Rachmawati menjelaskan, 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ; 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah; 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 ; 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. TIRTA ASASTA Depok (PERSERODA) ; 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pohon; 6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya jelas Tati, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menjelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah dalam keadaan sehat wal‘afiat, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat, yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, untuk menyampaikan pandangan umum kami terhadap 6 (enam) Raperda Kota Depok dalam forum yang terhormat ini. Rapat Paripurna Dewan dan Hadirin yang kami hormati, Melihat pentingnya keberadaan 6 (enam) Raperda Kota Depok, maka Fraksi PKB – PSI DPRD Kota Depok mendukung 6 (enam) Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya diinternal DPRD dan pembahasan dengan eksekutif sampai 6 (enam) Raperda tersebut mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Untuk itu mohon izinkan kami Fraksi PKB & PSI DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan umumnya terkait beberapa hal sebagai berikut : 1. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Fraksi PKB & PSI menekankan agar Raperda ini menyesuaikan regulasi-regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seperti ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Fraksi PKB & PSI juga menegaskan agar para pelaku jasa konstruksi baik dari pengguna maupun penyedia jasa konstruksi dapat mengikuti dan menerapkan regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun Raperda ini yang sifatnya dinamis, agar kegiatan jasa konstruksi di Kota Depok dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Selain itu, Fraksi PKB & PSI juga mengharapkan supaya pelaku usaha dibidang jasa konstruksi lebih tahu dan mau memahami dan mematuhi Raperda yang baru ini agar menghasilkan rangkaian proses pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, memenuhi standar dan kriteria sesuai dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok. 2. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah dapat menyelamatkan sumber daya air di kota depok. Fraksi PKB & PSI mendesak agar penggunaan air tanah di Kota Depok perlu dibatasi, karena jika dibiarkan akan mengancam kondisi geografis Kota Depok. Perkembangan Depok yang masif perlu diimbangi dengan kajian mendalam, termasuk kajian mengenai air tanah. Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok bersikap tegas menindak jika ada pengusaha hotel, apartemen, ruko, dan mal yang menggunakan air tanah. Karena jika masalah ini dibiarkan dapat mengakibatkan tanah amblas dan dan pergeseran tanah yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Kota Depok. 3. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, Fraksi PKB & PSI berharap agar pengalokasian Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tidak mengurangi alokasi anggaran untuk pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan serta pokok – pokok pikiran DPRD Kota Depok. 4. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Fraksi PKB & PSI menilai PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kota Depok selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), PDAM PT. Tirta Asasta Depok justru lebih banyak menerima suntikan dana dari Pemkot daripada keuntungan yang didapat. Kondisi ini menjadi beban bagi APBD Kota Depok, sehingga apa yang menjadi tujuan berdirinya BUMD PT. Tirta Asasta Depok adalah sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah belum tercapai. Padahal tujuan didirikannya BUMD PT.
Tirta Asasta Depok untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat untuk memudahkan akses memperoleh air bersih, selain itu adalah untuk mencari profit dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari deviden yang disetorkan ke kas daerah. Deviden yang diperoleh dari PT. Tirta Asasta Depok kemudian akan menjadi pendapatan pemerintah daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD Kota Depok dalam membiayai pembangunan daerah. Pengembangan konsep pengelolaan PT. Tirta Asasta Depok seharusnya berorentasi pada bisnis dan pelayanan pada masyarakat, sehingga pada aspek bisnis harus dapat memberikan keuntungan secara finansial.
Sedangkan pada pelayanan masyarakat harus mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya. Untuk itu Fraksi PKB & PSI mengingatkan perlunya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang mengatur dan terkait dengan tata kelola BUMD sebagai rujukan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda). 5. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda ini mengatur secara baik pengelolaan dan perlindungan pohon mencakup penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi terkait pohon-pohon tumbang, pendidikan, serta penelitian. Selain itu, Fraksi PKB & PSI mendorong agar Raperda ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon-pohon rawan tumbang dan pohon tumbang, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di Kota Depok serta memperketat kebijakan penebangan pohon. Kemudian diperlukan juga ada poin kebijakan yang memberi jaminan bagi para korban peristiwa pohon tumbang serta memberikan kepastian terhadap pelanggaran penebangan pohon secara ilegal di Kota Depok. 6. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok mengoptimalisasi desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Fraksi PKB & PSI menilai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Depok pada umumnya sudah dapat dilaksanakan dengan baik, namun masih belum maksimal dilihat dari kualitas pelayanan seperti kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan dan akurasi produk pelayanan.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat Secara umum Fraksi PKB – PSI menyepakati 6 (enam) Raperda Kota Depok. Demikian kami harap pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda ini dapat berjalan lancar dan sesuai rencana. Demikian penyampaian pandangan umum kami terhadap 6 (enam) Raperda Kota Depok. Jika ada kurang lebihnya dalam penyampaian pandangan ini kami mohon maaf, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih disampaikan terima. Fraksi PKB dan PSI, Ketua Tati Rachmawati, Sektetaris Oparis Simanjuntak.*/BB