Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur. Hal itu untuk mencapai target pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk dari DPRD.
Bimtek ini juga menjadi pilot project karena berhasil mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur untuk pelaksanaan bimbingan teknis e-Perda. Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menjadi pilot project, mengumpulkan Bapemberda Kabupaten Kota 38. Ini sesuatu yang menurut saya sudah sangat bagus. Ya, jadi mudah-mudahan besok diikuti daerah lain,” kata Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, setelah Pembukaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022) malam.
Lebih lanjut, dia menandaskan bahwa keberadaan e-Perda ini sudah menjadi keharusan bagi DPRD yang salah satu tugasnya adalah menyusun kebijakan daerah tahunan. Dengan adanya aplikasi e-Perda ini maka nantinya akan ada imigrasi dari sistem yang selama ini konvensional menuju sistem digital. Dengan demikian akan mengurangi regulasi pembahasan raperda. “Ini mengakibatkan kita tidak perlu ketemu fisik, memang tidak mudah meninggalkan itu,” katanya.
Apalikasi e-Perda ini didesain sedemikian rupa, sehingga menjadi aplikasi yang sederhana. Dengan e-Perda ini, maka dalam pembehasan Raperda, anggota DPRD sudah tidak perlu bertemu tatap muka dengan intansi diatasnya. “Memang mengakibatkan kita berimigrasi, yang seharusnya bertemu fisik, dan sekarang melalui digital.
Bahkan lanjutnya, semua sistem kerja yang sudah disiapkan dalam aplikasi e-Perda ini mengarah pada efisiensi dan inovasi. Sehingga proses pembahasan Raperda menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam aplikasi itu juga berisi bank data perda seluruh Indonesia. Dengan demikian akan mempermudah dalam pencarian referensi dalam pembuatan perda.
“Jadi bisa kita lihat Kabupaten mana sih yang sudah membuat Perda seperti ini. Jadi nggak perlu lagi kunjungan ke mana-mana. Jadi dari tool bisa kita buat di dalam perda tersebut. Nanti ada di situ, namanya bang data Perda perkada se-Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pelaksanaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Jawa Timur ini dalam rangka persiapan untuk memasuki era digital.
“Jadi selama ini kita melakukan proses pembuatan peraturan daerah dan terbiasa melakukan konsultasi ke instansi satu tingkat di atasnya, seperti DPR provinsi ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian DPRD kabupaten kota kepada Gubernur. Maka dengan e-Perda ini segala sesuatunya itu lebih dimudahkan, karena kita bermigrasi ke era digital seperti aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata politisi Partai Nasdem ini.*BB