Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi menjelaskan Rapat Koordinasi (Rakor) digelar untuk mengakselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah Tahun 2022 dengan mengintegrasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terdampak UU Ciptaker. Sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) atas tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta peraturan
pelaksananya.
Makmur Marbun menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2021 yang di gelar secara hybrid di Mercure Convention Center, Ancol, Kamis, 21 Oktober 2021 Jakarta.
Dalam Rakor itu terlihat semua peserta tekun mengikuti acara yang berlangsung pagi hingga sore hari itu. “Silakan para peserta menyampaikan pertanyaan, masukan agar semua memahaminya,”kata Makmur Marbun dan beberapa peserta pun mengajukan pertanyaan dan dijawab para pembicara singkat dan jelas diterima semua
peserta yang hadir.*BB