“Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok” Demikian di katakan Sekretaris DPRD Kota Depok Dra. Kania Parwanti, M.Si. Penjelasan itu, disampaikan kepada wartawan secara tertulis 23 Februari 2021. Adapun VISI MISI KOTA DEPOK TAHUN 2021 – 2026.
Visi: Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Kania mengatakan, VISI MISI KOTA DEPOK TAHUN 2021 – 2026 sebagai berikut:
Misi:
1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif
3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga
4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing
5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman.
Lebih jauh ia menjelaskan, UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215 Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok
1. Menyelenggarakan Administrasi kesekretariatan
2. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
4. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, kata Kania, TARGET KINERJA SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2022.
Tujuan :
– Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas / kinerja DPRD
– Sasaran : Meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan terhadap DPRD.
“Target pertama: Indikator Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD “ BAIK” dengan Target 1 :Predikat Sakip “A”,’katanya
Sementara isu-isu strategis kata Kania,
1. Peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas kerja SDM
2. Restrukturisasi organisasi dalam reformasi birokrasi sekretariat DPRD
3. Eskalasi sarana dan prasarana Gedung penunjang kegiatan DPRD
4. Peningkatan akuntabilitas pertanggung jawaban keuangan
5. Pengembangan pelayanan trifungsi DPRD
6. Optimalisasi penggunaan tenaga ahli DPRD.*bb