Adapun Perda tersebut Tentang Penegakan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE ( COVID-19) hal itu dijelaskan Irwan Simamora SH Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Acara yang berlangsung di Aula Sopo Godang HKBP Pakkat, belum lama ini. Dihadiri oleh Kapolsek Pakkat Iptu Darwin, Anggota Koramil, Kepala Desa Pakkat, Hauagong, Murdin Tinambunan,Tokoh Agama, OKP, ,pelajar SMA Santa Maria Pakkat, SMK 1 Pakkat, Perangkat Desa, BPD, Kelompok Tani dan perwakilan masyarakat. Nara Sumber Irwan Simamora SH dan Dr Grace R. Pangaribuan.
Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Penegakan Hukum tentang bahaya narkoba di Kantor Desa Tukka Dolok. Peserta yang hadir pelajar dan perwakilan masyarakat Desa Tukka Dolok.
Nara sumber Irwan Simamora dan Kapolsek Pakkat, Iptu Pol Darwin. Martini Purba Anggota DPRD Humbahas, juga turut hadir mendampingi Irwan Simamora serta Endang Butarbutar mewakili Camat Pakkat.
Dalam pemaparannya Irwan Simamora mengatakan untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona/ Covid-19 perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan Protokol kesehatan (Prokes).
Selanjutnya di Desa Tukka Dolok, Irwan Simamora menerangkan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat. Irwan meminta kepada pelajar dan masyrakat agar bersama-sama memberantas narkoba di Desa Tukka Dolok.
Sementara Kapolsek Pakkat Iptu Darwin menjelaskan jenis-jenis narkoba dan bahayanya. Juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada mengetahui pengedaran narkoba di Pakkat dan akan diberikan hadiah
satu juta rupiah.*BB/Can