Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak minta personel tidak hanya fokus dengan penegakan hukum semata, namun lebih mengedepankan keadilan restorasi dalam penanganan tindak pidana.
“Restoratif adalah cara tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibnas yang kondusif,” kata Panca, ketika Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restoratif Rayon II di Medan, Kamis.
Panca menyebutkan tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap kepolisian dalam melakukan
penegakan hukum.
Restoratif bukan hanya dalam penegakan hukum, namun sesuai dengan program Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat Transformasi Bidang Pelayanan, Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.
“Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini,” ujarnya.*BB