Kemendagri Beri Arahan di Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Perda se-Sulsel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun didampingi Staf Kemendagri menghadiri Kegiatan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Minggu (13/2/2022).

Marbun menuturkan, forum komunikasi tersebut untuk membahas sinergisitas penyusunan produk hukum daerah antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Tujuannya agar tercipta suatu produk hukum daerah yang bersinergi, terutama dalam meningkatlam pembangunan di Provinsi Sulsel, pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU)) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri, guna memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan, serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” ujar Makmur dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan sinergisitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota se-Sulsel, untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan,” urai Marbun.

Di sisi lain, Ditjen Otda Kemendagri sangat mengapresiasi terlaksananya Forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten/Kota se-Sulsel yang diinisiasi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel. Langkah ini kata Makur dapat menjadi contoh atau pilot project untuk provinsi lainnya.

“Karena itu kami menyampaikan salam hangat dari Pimpinan Kementerian Dalan Negeri kepada peserta forum, kiranya dalam forum dimaksud dapat menghasilkan komitmen bersama dalam rangka akselerasi percepatan penyusunan Perda dan Perkada yang menjadi tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya,” pungkasnya. ( DNM / Red ).*BB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Tentang Barita Batak

Barita Batak adalah media komunikasi yang secara berkala di update tentang hal-hal berkenaan dengan kehidupan Batak. Majalah ini dapat Anda miliki dengan cara berlangganan dan menghubungi nomor kontak di halaman Hubungi Kami.

Hubungi Redaksi

Bagikan Barita Batak di :

Facebook
WhatsApp

Copyright © 2021, Barita Batak All rights reserved. Designed and SEO engineered by JoeLouisRock