Lampaui Target Nasional, BPN Kota Depok Tuntaskan 68 Bidang Tanah Wakaf Sepanjang 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berhasil melampaui target nasional dalam program sertifikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2025.

Dari target kementerian sebanyak 19 bidang, BPN Kota Depok menuntaskan sertifikasi 68 bidang tanah wakaf, atau lebih dari tiga kali lipat dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, saat acara coffee morning bersama media di Aula BPN Kota Depok, Selasa (30/12).

“Banyak tanah wakaf yang sebelumnya tidak terdata. Ketika kami temukan dan seluruh persyaratannya dapat dipenuhi, kami sertifikatkan. Ini bukan semata mengejar target, tetapi bagian dari pelayanan dan juga amanah ibadah,” ujar Budi Jaya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum aset keagamaan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, serta fasilitas sosial dan keagamaan lainnya. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi.

“Sertifikasi tanah wakaf ini penting agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Menurut Budi Jaya, proses sertifikasi tanah wakaf tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Selain menyangkut kepentingan umat, sertifikasi wakaf memiliki tingkat risiko hukum dan sosial yang cukup tinggi sehingga membutuhkan kehati-hatian serta kepatuhan penuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami harus ekstra hati-hati. Sertifikasi wakaf tidak boleh salah karena menyangkut aset umat. Semua tahapan harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, BPN Kota Depok menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta pengelola wakaf dan pengurus rumah ibadah di wilayah Kota Depok.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data, legalitas pengelolaan, serta kelengkapan dokumen pendukung sebelum sertifikat diterbitkan.

“Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag, BWI, serta pengelola wakaf agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan data yang dimiliki benar-benar valid,” ungkap Budi Jaya.

Sebagian besar tanah wakaf yang berhasil disertifikatkan merupakan aset lama yang telah digunakan puluhan tahun untuk kegiatan ibadah dan sosial, namun belum memiliki dokumen hukum yang kuat.

Melalui pendekatan pelayanan aktif dan pendampingan, tanah-tanah tersebut akhirnya dapat ditertibkan secara administrasi dan disertifikatkan.

“Ketika tanah wakaf sudah bersertifikat, pengelolaannya menjadi lebih aman dan tertib. Ini penting agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Budi Jaya juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola wakaf dan pengurus rumah ibadah, agar segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.

Ia menegaskan bahwa BPN Kota Depok membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat.

“Kami terbuka untuk mendampingi masyarakat. Sepanjang persyaratannya dipenuhi dan sesuai aturan, kami pastikan pelayanan diberikan secara maksimal,” tandasnya.

Ke depan, BPN Kota Depok berkomitmen untuk terus memperkuat penertiban dan pengamanan aset-aset keagamaan melalui sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pembangunan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi komitmen kami untuk menjaga amanah dan memastikan tanah wakaf di Kota Depok terlindungi secara hukum serta bermanfaat bagi umat, hari ini dan di masa yang akan datang,” tutupnya. *BB

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Tentang Barita Batak

Barita Batak adalah media komunikasi yang secara berkala di update tentang hal-hal berkenaan dengan kehidupan Batak. Majalah ini dapat Anda miliki dengan cara berlangganan dan menghubungi nomor kontak di halaman Hubungi Kami.

Hubungi Redaksi

Bagikan Barita Batak di :

Facebook
WhatsApp

Copyright © 2021, Barita Batak All rights reserved. Designed and SEO engineered by JoeLouisRock