Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Rabu, 15 Juni 2022 melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Dan Rumusan Pokok-pokok pikiran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Rapat Paripurna ini berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Hamzah SE MM menjelaskan dalam melaksanakan suatu kegiatan, organisasi membutuhkan acuan untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi. Instansi Pemerintah membutuhkan pemikiran suatu rumusan Pokok-pokok pikiran yang akan mendukung program pembangunan. Hal tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja. Melalui Rencana Kerja dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat mengelola secara tersusun dan terencana, sehingga proses dalam mencapai tujuan akan dicapai secara teratur dan terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok.
Dalam rangka mendukung program pembangunan jangka panjang kota Depok tahun 2006–2025 yang dituangkan dalam rencana kerja yang lebih meningkat dalam mendukung program pembangunan tentu sesuai dengan Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah.
Menurut Hamzah, diharapkan Pemerintah Daerah mampu membuat inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui Komisi A DPRD Kota Depok yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran. Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok merupakan dokumen telaahan tahunan yang sangat penting dan strategis yang mendasari dan mengarahkan pembangunan agar tidak terlepas dari adanya daftar permasalahan pembangunan,” jelas Hamzah.
Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, para wakil dan undangan lainnya.
Dalam laporannya Hamzah menjelaskan, kesempatan tersebut forum yang diadakan DPRD Kota Depok, telah melaksanakan kegiatan dalam beberapa hari yang lalu, bahwa Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A yang dapat disampaikan, sebagai berikut:
1. Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok
1. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui Bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan .
2. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan, dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mejembatani antara masayarakat dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Kota Depok.
2. SEKRETARIAT DPRD
Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara.
3. INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK
Komisi A menginginkan kepada INSPEKTORAT Kota Depok agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik. Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas. Selain itu Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN.
4. BADAN KEUANGAN DAERAH
Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok.
Bidang Pertanahan :
Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok
5. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS. Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok.
6. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan
1. Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall
2. Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
3. Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar benar memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapanga olah raga dan lain lain
4. DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan perUndang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.
7. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan daerah dilakukan dengan cara humanis. Pengawasan dan penegakan yang diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang mana kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan asusila.
Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok, hal tersebut guna untuk peningkatan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas sebagai Satpol PP.
8. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol
1. untuk peningkatak program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
2. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan,
3. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun
4. kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan pendampingan hukum.
9. DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Komisi A meninginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan. Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki Bank Data secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok.
10. BKSDM
Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0. Kemudian Komisi A menginginkan agar menindaklanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN, dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan.
Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.
11. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok. Adapun hal tersebut akan dapat
terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi.
12. KECAMATAN
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok, dan dalam rangka meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.
Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian permasalahan urusan sampah, bangli, PKL.
Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam kegiatan kecamatan maka Perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan.”
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih,”kata H Hamzah SE MM.*BB