Rapat Koordinasi Nasional Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2021 ini berlangsung secara virtual Jumat, 16 Juli 2021.
Adapun pembicara pada rapat ini adalah Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Drs Makmur Marbun, M.Si.
Kepada media ini Makmur Makmur menjelaskan, bahwa peserta Rakornas yang hadir secara virtual berjumlah 357 partisipan pejabat provinsi seluruh Indonesia, yaitu
1. Sekda Provinsi
2. Ka Bappeda
3. Ka DPMPTSP
4. Inspektur
5. Karo Pemerintahan
6. Karo Hukum,
Menurut Makmur Marbun, perlu dilakukan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka sinergitas hubungan pusat dan daerah dan juga peningkatan peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah ( melaksanakan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan konkuren wajib dan pilihan di daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi kata Makmur, melalui Perangkat Gubernur yang mengelola kegiatan dekonsentrasi GWPP diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan kegiatan, realisasi anggaran dan juga target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam Acara Virtual ini juga diikuti Jempin Marbun Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Lasro Marbun Inspektur Provinsi Sumatera Utara.*BB