Jumat, 22 Oktober 2021
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menjelaskan, Kemendagri terus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta peraturan pelaksananya.
“Dengan tugas Kemendagri yang meliputi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (Korbinwas) umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama kementerian/lembaga sebagai pembina teknis, bersama sama melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap UU Ciptaker beserta peraturan pelaksananya,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2021 yang digelar secara hybrid di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (21/10/2021).
Makmur menjelaskan, Rakornas sendiri digelar untuk mengakselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022, dengan mengintegrasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala daerah (Perkada) yang terdampak UU Ciptaker.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar segera dilakukan langkah-langkah strategis terutama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah,” jelas Makmur.
Dalam kegiatan itu, hadir secara langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia. Selain itu, turut bergabung secara virtual Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pada Rakornas ini juga hadir secara virtual berbagai narasumber, di antaranya Gubernur Nusa Tenggara Barat; Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Iklim Usaha Sekretariat Kabinet; dan Asisten Deputi Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kedeputian Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, hadir pula narasumber lainnya, seperti Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kedeputian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; dan Bupati Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik juga turut hadir sebagai narasumber pada “Talkshow”, dengan tema “Penyelarasan Kebijakan Daerah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.”
Selain digelar secara hybrid, Rapat Koordinasi ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube Ditjen Otonomi Daerah dan Radio Sonora FM mulai pukul 08.30 hingga 17.00 WIB pada hari yang sama. Puspen Kemendagri.*BB