Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis (30/11/2023).
APBD PPU pada tahun 2024 mendatang mencapai Rp 2.639.079.319.071.
Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp191.701.114.863.
Kemudian pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 2.447.123.204.208 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 255.000.000.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun dalam paripurna DPRD dalam rangka laporan badan anggaran dan persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024
“Belanja secara keseluruhan direncanakan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.675.666.832.855 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.92.218.189.424 dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.55.630.675.640,00,” ungkapnya.
Kebijakan pendapatan daerah maupun kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah 2024 disampaikan bahwa APBD tetap harus berperan.
Dalam hal ini, APPBD sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat PPU.
Pemenuhan terhadap belanja pokok telah dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya adalah belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, dan alokasi dana desa (ADD).
Adanya kenaikan ADD yang bersumber dari perhitungan 10 persen dari dana transfer umum (DTU) diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyakarat di tingkat desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan untuk penyesuaian belanja aparatur dan anggaran belanja infrastruktur.
Oleh karenanya, diharapkan terdapat pemerataan pembangunan dan tercipta lapangan kerja serta pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dalam rangka sinergitas mendukung konektivitas pembangunan sebagai daerah penyanggah Ibu Kota Nusantara.
Penyusunan kebijakan pendapatan dan belanja daerah sebagaimana siklus dan tahapan pembentukan Perda APBD tidak selamanya berkesesuaian antara waktu dan tahapan dengan transformasi kebijakan fiskal pemerintah kepada daerah. *BB