Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, digelar 30 September 2021 di Aula Gedung A DPRD Jln Boulevard Depok.
Agenda Rapat ini merupakan rapat di penghujung tahun 2021,untuk membahas perubahan dan pengesahan APBD kota Depok.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di badan anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Dimana dalam perubahan APBD Tahun 2022 tersebut ada tambahan sebesar Rp.3,3 triliun rupiah.
Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat memimpin jalannya sidang paripurna yang dilakukan secara hybride dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya pandemik Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan.
Berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021, hal itu akibat terjadi musibah Covid-19 dan capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja modal, ujarnya.
Yusufsyah Putra berharap, dengan adanya perubahan tahun anggaran 2021 ini, semoga APBD Depok TA 2022 dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Kota Depok, baik dalam jangka pendek atau pun menengah yang tertuang dalam program RPJMD.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany menjelaskan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot, maka Banggar DPRD Depok telah menyampaikan beberapa hasil kesepakatan pembahasan, di antaranya adalah pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.
Selanjutnya kata dia, untuk pos pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp2.981.700.233.624,00 dan setelah perubahan sebesar Rp3.322.215.066.884,00 atau bertambah sebesar Rp340.514.833.260,00.
Sementara untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp3.568.696.911.180,00 dan setelah perubahan sebesar Rp3.322.215.066.884,00 atau naik sebesar Rp340.514.833.260,00.
“Sementara untuk pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp586.996.677.556,00 dan setelah perubahan sebesar Rp457.133.915.276,00 atau turun sebesar Rp129.862.762.280,00,” katanya.
Dijelaskannya, terdapat beberapa catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021, yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD dan berlangsung lancar serta melaksanakan Prokes ketat.*BB