Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sondang Tampubolon mewanti-wanti agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan selaras dengan tujuan pembentukan politik kesehatan Indonesia.
Oleh karena itu, usul Sondang, penyusunan RUU Kesehatan harus dipikirkan dari hulu hingga hilir terlebih RUU tersebut dalam penyusunannya menggunakan metode omnibus law.
“Penyusunan RUU Kesehatan seharusnya juga membentuk politik kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, dalam menyusunnya harus dari hulu sampai hilir karena metodenya omnibus law. Sebaiknya memang harus dipikirkan dari mulai aspek tenaga kesehatan, tenaga medis serta sarana prasarana seperti penggunaan alat, obat-obatan sampai jaminan kesehatan,” ujar Sondang saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU Tentang Kesehatan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut lebih lanjut menyoroti terlampau panjangnya tahapan regulasi yang harus dilalui oleh tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek di Indonesia selama ini. Terkait hal itu, Sondang mengusulkan agar dalam salah satu pasal RUU Kesehatan nantinya berisi aturan mempersingkat tahapan regulasi yang harus dilalui tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek. Mengingat, saat-saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat Sumber Daya Manusia.
Berkaca selama ini, ungkap Sondang, bagi seorang tenaga kesehatan khususnya dokter untuk bisa berpraktek di Indonesia maka langkah pertama yang harus ditempuh lulus S.Ked. Kemudian, harus melaksanakan Co-Ass selama dua tahun dan selanjutnya internship. Berikutnya, harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. Tak sampai disitu, harus bisa mendapatkan rekomendasi daripada profesi, harus mendapatkan STR hingga akhirnya mendapatkan surat izin praktek.
“Itu langkahnya terlalu panjang. Kenapa kita tidak menciptakan supaya regulasi itu bisa lebih singkat, mengingat saat-saat ini Indonesia sedang darurat Sumber Daya Manusia.Kenapa ini tidak bisa dipersingkat atau disederhanakan? Misalnya, untuk tenaga kesehatan mendapatkan SIP maka cukup sudah dalam memperoleh SIP dan STR itu digabungkan menjadi satu sehingga bisa menyederhanakan regulasi,” tandas Legislator Dapil
DKI Jakarta I ini. *BB/DBS